Uncategorized

Kemenkes RI Laksanakan Visitasi Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Klinik Utama Adera

Klinik Utama Adera menerima penilaian visitasi layanan hemodialisis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jumát, (23/5). Visitasi ini dalam rangka pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Kunjungan ini diterima langsung Direktur Klinik Utama Adera, dr. Raudi Akmal beserta jajaran direksi dan staf.

Kegiatan penilaian dilaksanakan di ruang pertemuan Klinik Utama Adera yang diikuti oleh tim visitasi yang terdiri dari Dra. Rahmi Purwakaningsih, M.Kes, Wisnu Kus Setiawan, A.Md, Ns. Nur Zahrah, S.Kep dari Kemenkes RI, Febri Utami, S.Si.,Apt dari Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kurnia Yuliawati, S.Si.,Apt,MKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan dr. R. Heru Prasanto,Sp.PD,KGH Pernefri Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, dr. Raudi Akmal menyambut baik kedatangan dari Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini diwakili dari Tim Visitasi Dirjen Kesehatan Lanjutan yang dipimpin oleh Dra.Rahmi Purwakanisngsih, M.Kes. dr. Raudi berharap setelah dilakukannya penilainan tersebut, pelayanan dialisis di Klinik Adera dapat segera beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan layanan dialisis bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

“Visitasi ini merupakan perjalanan cukup panjang dari Unit Hemodialisis Klinik Utama Adera dan juga sebagai pembuktian apa yang telah dilakukan dalam pelayanan keseharian dengan sarana yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pasien,” ungkap dr. Raudi.

“Kami berharap Unit Hemodialisis Klinik Utama Adera telah dapat memenuhi persyaratan baik persyaratan administratif, sarana prasarana, SDM, termasuk bagaimana proses pelayanan bisa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” sambung dr. Raudi.

Sementara, Kementerian Kesehatan dalam sambutanya yang disampaikan oleh Dra.Rahmi Purwakaningsih, M.Kes menyebutkan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa untuk mendapatkan izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis yang efektif perlu dilakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar sesuai peraturan yang berlaku melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan. Kegiatan tinjauan lapangan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan.

“Dalam visitasi ini kami melihat pelayanan di Unit Hemodialisis, TPS limbah B3 dan IPAL, serta Water Treatment. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian berita acara dari tim visitasi dan diskusi,” terang Rahmi.

Untuk diketahui, bahwa Klinik Utama Adera telah menyiapkan diri sebagai salah sentra atau pusat layanan Dialisis yang memberikan layanan yang terbaik kepada pasien Hemodialisis khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan lokasi strategis serta akses mudah yang berada di Jl. Magelang Km. 11 Dukuh, Tridadi, Sleman, Klinik Adera siap diharapkan juga menjadi salah satu layanan Dialisis unggulan.

Klinik Utama Adera telah dilengkapi dengan beberapa layanan dokter umum, dokter spesialis, layanan laboratorium, layanan farmasi dan tentunya dengan tenaga-tenaga Kesehatan yang sudah berpengalaman dibidangnya khususnya pada layanan Hemodialisis. Klinik Utama Adera juga memiliki ruangan tindakan yang didesain untuk kenyamanan dan keamanan khususnya bagi pasien dan ruang tunggu untuk keluarga selama menjalani terapi hemodialisis.

Bagikan ke media sosial
To top